Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Mediator) (Materai Rp10.000) (Materai Rp10.000) (___________________) (___________________) Tips Penting untuk Mediator: Gunakan Materai: Agar memiliki kekuatan pembuktian hukum di pengadilan. Identitas Pembeli:
: Mengatur kapan dan bagaimana mekanisme pembayaran fee dilakukan kepada pihak perantara. Mencegah Sengketa Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Translated directly, means "Mediator Fee Commitment Agreement Letter." It is a legally binding contract between the Mediator (an independent third party or a mediator from a court/institution) and the Disputing Parties. Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua)